Lintas10.com, Pelalawan- Air susu dibalas dengan air tuba itulah perumpamaan di tujukan kepada RD(26) pemuda pangkalan kerinci, yang diduga berani meyetubuhi anak pemilik rumah yang masih dibawah umur selama ini diberikan tumpangan tempat tinggal oleh orang tua korban justru melakukan perbuatan tidak senonoh kepada bunga (nama samaran).
Hal ini dibernarkan oleh kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIK melalui kasat reskrim AKP Herman Pelani, SH pada lintas10.com senin,(30/5/2016) bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak diwah umur yang dilakukan (RD) kepada IEP (13) yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).
Diketahuinya perbuatan pelaku atas adanya laporan tetangga korban yang memberitahukan kepada orang tuanya bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku, namun korban tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya, dengan alasanya mendapat ancaman dari pelaku.
“Mengetahui berita seperti itu, orang tua korban berang, tanpa tanya orang tua pelaku korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Pelalawan,“ujar Kasat.
Lanjut perwira lulusan Akademi Kepolisian itu, Kini Pelaku (RD) telah diamankan oleh unit PPA satuan reskrim Polres Pelalawan atas laporan ibu korban hari Minggu (29/5/2016) laporan pencabulan dibawah umur LP/183/V/2016/Res, dan masih medalami berapa kali pelaku melakukan perbuatan tersebut.
“Saat ini kita masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” kata Kasat.
Dikatakan Kasat Reskrim itu, untuk keperluan penyelidikan tersangka sudah diamankan di Mapolres Pelalawan dan kalau memang memenuhi bukti akan dikenakan ancaman undang-undang pemerkosaan dibawah umur.
“Kita liat nanti sejauh mana bukti-buktinya,” tandas perwira berpangkat Ajudan Komisaris Polisi itu. (Adi)