Dandim 0205/TK perintahkan Danramil dan Babinsa pasang tanda larangan memasuki Zona Merah Sinabung

Lintas Jabodetabek183 kali dibaca

Tanah Karo, Lintas10.com – Untuk mencegah terjadinya korban jiwa dan materil akibat erupsi Gunung Sinabung di Zona Merah Sinabung termasuk daerah Lau Kawar (Danau Lau Kawar), yang belakangan ini ramai didatangi oleh masyarakat dengan tujuan beraktifitas kembali bercocok tanam, memancing, maupun berwisata, sehingga Letkol Inf Taufik Rizal Batubara, SE Dandim 0205/TK yang juga menjabat selaku Dansatgas Sinabung, memerintahkan Danramil 04/SE, Dim 0205/TK, Kapten Kav J. Surbakti beserta para Babinsa agar melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan pembuatan dan pemasangan tanda larangan memasuki zona merah yakni pemasangan Spanduk “DILARANG MEMASUKI DAN BERAKTIFITAS DI DAERAH LAU KAWAR (ZONA MERAH)”.

Kegiatan pemasangan spanduk/rambu-rambu dikoordinasikan dan dilaksanakan bersama pihak Polsek Simpang Empat, pihak Kecamatan Naman Teran, 14 Kepala Desa se Kecamatan Naman Teran, dan masyarakat setempat.

Pemasangan rambu-rambu/spanduk dipasang di 3 tempat yaitu Simpang Jalan Masuk Danau Lau Kawar, Jalan menuju Danau Sinabung tempat yang dijadikan sering tempat memancing, Simpang Jalan masuk ke Desa Sukanalu berkaitan dengan jalan masuk ke Danau Sinabung, dan Desa Sigarang-garang daerah Zona Merah.

Editor: Benz

Baca Juga:  Dandim 0510/Trs pimpin Sertijab Danramil dan Pasi jajaran Kodim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.