Sistem Zonasi Solusi Untuk Atasi Permasalahan Pendidikan

Lintas Jabodetabek375 kali dibaca

Bandung, Lintas10.com – Memasuki Era Revolusi Industri 4.0, diperkirakan 35 persen jenis pekerjaan akan hilang pada tahun 2025, tetapi 65 persen kompetensi baru berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akan lahir.

“14,2 juta tenaga kerja saling beremigrasi antar negara ASEAN. Ini merupakan tantangan untuk kita karena kita memiliki wilayah yang sangat luas, penduduk yang jumlahnya sangat banyak, sumber daya alam (SDA) yang berlimpah, konsumen (pasar) yang besar di mata pengusaha. Oleh karena itu, kalau kita mau bersaing di ASEAN, kalau kita tidak pandai-pandai maka kita akan menjadi sasaran konsumen (pasar) bagi negara lain. Contohnya orang Indonesia sekarang kalau berobat ke Penang, padahal dokter-dokternya juga lulusan dari Universitas di Indonesia,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar “Grand Design Pendidikan di Jawa Barat” di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/12/2018).

Pemerintah saat ini, menurut Mendikbud, sedang membuat grand design untuk menangani masalah pendidikan secara menyeluruh yakni yang dikenal dengan istilah zonasi. Jumlah zonasi saat ini sudah ditetapkan sebanyak lebih dari 2.500 zona. “Isu yang kita usung yakni pemerataan yang berkualitas. Kita harapkan agar di setiap zona, kualitas pendidikannya rata, tidak boleh ada kesenjangan yang terlalu jauh,” ujar Mendikbud.

Zonasi juga bisa digunakan untuk menata guru. Sekarang ini terjadi ketimpangan jumlah guru di beberapa daerah. Dengan zonasi maka jumlah guru PNS dan honorer harus merata. Selain itu, juga harus ada rotasi. Untuk guru ASN, maksimum 4 tahun mengajar di satu tempat. Begitu juga dengan kepala sekolah. Hanya guru yang bagus yang bisa menjadi kepala sekolah, dan hanya kepala sekolah yang bagus bisa menjadi pengawas. “Saat ini kami sedang memperjuangkan tunjangan khusus untuk jabatan kepala sekolah dan pengawas. Yang memiliki kedaulatan di masing-masing zona adalah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Tentu saja kepala dinas pendidikan tetap memiliki otoritas di dalamnya. Bahkan untuk pembinaan pelatihan guru akan kami turunkan langsung ke zona,” jelas Mendikbud.

Baca Juga:  Jelang Penutupan Opster TNI TA. 2019, Kodim 1312/Talaud Laksanakan Geladi Goyang Porodisa Masal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.