Masyarakat Adat Desa Kinipan Kabupaten Lamandau Tetap Melakukan Perlawanan

Kotawaringin Barat, Lintas10.com-Keganasan PT SML (PT SAWIT MAKMUR LESTARI) terhadap pembukaan lahan yang terjadi di Desa Kinipan Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah terus mendapat perlawanan dari masyarakat adat setempat.

Yang menjadi kemarahan masyarakat adat setempat, PT SML yang memang telah memiliki HGU untuk melakukan pembukaan lahan untuk dijadikan perkebunan sawit hanya dilakukan sepihak karena masyarakat setempat dianggap tidak ada dan melakukan pembukaan lahan dengan seenaknya sendiri.

Yang juga menjadi kegusaran masyarakat setempat di areal yang dibuka, sebelum dibuka, dilakukan pula penebangan atau penumbangan beberapa jenis kayu berdiameter besar, seperti Ulin, Meranti, Tengkawang, Bengkirai, Kampas, dan lain-lain dalam bentuk produksi kayu mekanis, pada hal untuk menebang dan mengambil kayu-kayu berdiameter besar dan ukuran panjang lebih dari sepuluh meter keatas adalah jenis produksi untuk HPH (Hak Pengusahaan Hutan), pada hal didaerah tersebut selama ini tidak ada perijinan untuk perusahaan HPH.

Apakah ada satu ijin untuk pembukaan areal perkebunan satu ijin dengan pengambilan potensi kayu seperti yang dilakukan oleh perusahaan HPH, kalaupun ada selama ini yang boleh hanya berdiameter 40 up dan hanya panjang log 4 (empat) meter, ujar Efendi Buhing kepada Lintas10.com.

Saat ini sudah lebih kurang 1500 hektar hutan adat Desa Kinipan Yang terbuka, Efendi Buhing tidak membayangkan berapa puluh ribu meter kayu mekanis dari berbagai jenis tersebut sudah diangkut keluar dari areal yang dibuka tersebut dan dibawa keluar dari Desa Kinipan dengan ditempelkan secarik kertas warna warni yang diduga hanya akal-akalan perusahaan yang berlindung dibalik HGU untuk melakukan pembabatan kayu-kayu seolah-olah legal.

Efendi Buhing SH yang oleh masyarakat adat Desa Kinipan diangkat sebagai Koordinator mereka terus menyuarakan perlawanan agar kegiatan pembukaan kawasan hutan adat Desa Kinipan dihentikan dan dugaan tentang pengambilan dan pengangkutan berbagai jenis kayu mekanis yang mereka lakukan minta diusut tuntas karena sepertinya diduga ilegal dan masyarakat adat jangan dibunuh dengan cara menghilangkan hak hidup terhadap potensi hutan adat kami untuk menjadi tempat sandaran kehidupan kami turun temurun, yang intinya untuk menjaga kelestarian lingkungan alam.

Baca Juga:  Polantas Kotawaringin Barat Sosialisasi via Radio, Ini Yang Mereka Sampaikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses