Lintas10.com,SIAK – Sidang kasus dugaan pencurian tembaga diwilayah Kecamatan Minas di bawah hukum Polsek Minas terdakwa Berman Siburian (53) selasa (3/5/2016) tahap agenda menghadirkan saksi di pengadilan negeri Siak.
Dengan M.Nafis sebagai Hakim Ketua,Sisca dan yuanita hakim anggota, Bacok panitera pengganti, dan Nely Agustina SH jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam fakta persidangan bahwa terdakwa yang disumpah itu tidak mengakui perbuatannya dan membantah ia sebagai pelaku pencurian terhadap kabel tembaga yang dituduhkan kepadanya.
Usai sidang Terdakwa ketika ditemui mengungkapkan bahwa ia mendapatkan tekanan dari oknum untuk mengakui perbuatan pencurian yang dituduhkan.
“Waktu saya dalam pemeriksaan mendapatkan kekerasan dari oknum, padahal saya tidak mengetahui sebenarnya pencurian itu,” kata Berman membeberkan sambil berlalu.
Hakim Ketua M.Nafis mengatakan bahwa agenda sidang mendengarkan saksi dan ada beberapa orang yang dihadirkan.
“Ada 4 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tadi yang terdiri dari sekurity perusahaan dan kepolisian,”ujar Nafis.
Ditempat terpisah Sumiati istri terdakwa kepada sejumlah awak media menceritakan kalau ia dan suaminya tidak mengetahui ada barang bukti pencurian berada di samping rumah miliknya.
“Sampai saat ini saya tidak pernah tau yang mana BB yang dimaksud yang menuduhkan suami saya yang mencuri padahal ketika itu suami sedang bekerja di kolam melakukan aktivitas mencari nafkah,” sebut ibu 4 orang anak ini dengan wajah sedih. (Sht)