Lintas10.com (Seruyan) — Banyaknya lampu penerangan jalan umum yang masih sampai dengan sekarang tidak berfungsi pada ruas jalan dalam kota pembuang yang sering dikeluhkan warga dari dulu hingga kini, belum ada realisasinya. Pasalnya, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Seruyan tidak pernah menghiraukan dari keluhan masyarakat tersebut, meskipun sudah sering kali ditanyakan baik secara langsung maupun pada pemberitaan-pemberitaan di beberapa media, sedangkan hasilnya, dari pajak penerangan jalan(PPJ)tersebut,tetap dilakukan pemungutannya, sehingga dengan demikian masyarakat selaku konsumen merasa sangat dirugikan ”Hasilnya tidak ada,ruginya yang didapat” sedangkan hal tersebut sudah dengan jelas masyarakat (pelanggan)yang juga selaku konsumen dilindungi oleh undang-undang, yakni Undang-undang Republik Indonesia, nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan konsumen, dimana pada sangsi Pidana penjara 5 tahun, dengan denda 2 Miliyar rupiah.
Dan yang sangat disayangkan,pihak Distamben melalui bidang tekhnis terkait yang menanganinya,yakni pada bidang Kelistrikan, sepertinya membuat hal tersebut dianggap hal yang biasa dan tak perlu dihiraukan atau digubris,sedangkan hasilnya dimasukan dalam salah satu pendapatan pada Distamben setiap tahunnya,Padahal telah merugikan orang banyak dan juga telah melanggar dari aturan yang telah berlaku,dimanakah kinerja lembaga pengawas,seperti halnya, DPRD Seruyan,selama ini,dan apakah yang dikerjakannya..?atau ada apa…..,sedangkan permasalahan ini sudah dengan jelas terlihat secara kasat mata maupun dengan jelas pada temuan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng pada tahun 2004 – 2005 tentang Pekerjaan Penataan dan Perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dalam Kota untuk Tahun anggaran 2005,dalam 2 tahap,dimana diperhitungkan Terlalu Mahal Sebesar Rp35.292.250,00 dan pada Tahun2008,yang telah menemukan untuk penerimaan Pajak Penerangan Jalan(PPJ) yang tidak sesuai ketentuan,dengan menetapkan untuk upah pungut pada PPJ sebesar 5%,dengan Prosentase pembagian,yakni,2,7% pendapatan diluar opersi PLN,0,3% untuk biaya pembinaan Tim Pembinaan Pemungutan PPJ Pusat di Departemen Dalam Negeri,1% untuk Aparat Pemerintah Daerah yang terkait pelaksanaan pemungutan,dan 1% untuk petugas PLN setempat yang terkait dengan pelaksanaan pemungutan.
Warga ibu kota kuala pembuang,Doni (40), mengatakan bahwa kondisi pertigaan sangat rawan akan kecelakaan,hal tersebut,selain disebabkan tidak berfungsinya lampu PJU yang ada di tiang listrik sekitar pertigaan jalan.“Hal ini setiap malam pertigaan selalu gelap gulita dan kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama sekali,namun tidak ada tindakan penanganannya,sedangkan yang terjadi dimana didalam kota pusat ramai dan padatnya tempat warga ” ujarnya.
Menurutnya, kondisi rawan pada kecelakaan maupun tindakan kejahatan,antara lain,seperti di sekitar pertigaan jalan dan maupun pada perempatan jalan-jalan yang dimana juga dalam kondis gelap yang pada lampu untuk penerangan jalannya tidak hidup.
Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben)Kab.Seruyan, saat dikonfirmasikan kepada kepada Dinasnya,Ir.Pieter Mainte, tidak dapat ditemui maupun dihubungi,begitu juga termasuk melalui Kepala bidang(Kabid) Kelistrikannya, Esdi.
Karena diketahui semenjak ditahun 2011 ini,didalam rekening listrik masyarakat pelanggan dengan struk pembayaran tagihan listrik yang tertera logo BNI sudah tidak ada tertera dengan adanya lagi tertulis pada besaran pungutan PPJ tersebut,yang dibandingkan dengan tahun-tahun pada sebelumnya,dimana masih ditangani pembayarannya melalui rekening listrik milik PLN,dimana dengan jelas telah tertera ada tertulis untuk PPJ sebesar 8%.
Berapakah hasil dari PPJ tersebut selama ini…, kemana dan siapkah yang menikmati maupun merasakannya…?
Sedangkan,Berdasarkan Undang-undang RI NOMOR 20 TAHUN 2002,TENTANG,KETENAGALISTRIKAN
Hak dan Kewajiban Konsumen Tenaga Listrik
Pasal 34
(1) Konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk:
a. mendapat pelayanan yang baik;
b. mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan
yang baik;
c. memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar;
d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan
dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik sesuai syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli
tenaga listrik dan maupun sesuai ketentuan pasal 3 Kepmendagri no. 27 tahun 2002, biaya pemungutan PPJ ditetapkan paling tinggi sebesar 5 % (lima persen) dari realisasi penerimaan pajak daerah. dimana itu pun harus ada memiliki dasarnya terlebih dahulu.
Apalagi pada sekarang, dimana pada pembayaran telah bergantikan melalui dengan pulsa, yang halnya yakni tertera dibukti struk pembelian listrik prabayar, antara lain,
1.harga jual pulsa listrik sudah berbeda,seperti dari yang dibeli 20.000,- menjadi Rp.25.500,-
2.Dipotong untuk, PPJ 1.482,-
3.Dipotong lagi untuk Admin Bank Bukopin,Rp.2.500,-
Jadi jumlah sisa Rp.Stroom/Token, Rp.18.518,- jadi biaya pemotongan semuanya sebesar Rp.6.982,-.
Bahkan dilain tempat toko-toko,kios-kios,dan maupun perorangan untuk pembelian Listrik Prabayar juga berbeda macam harganya, dimana diketahui karena penjualannya bebas,ini baru untuk tarif daya R1/450VA. ( Fathul Ridhoni )