SIAK (Lintas10) – Kawasan hutan lindung alias suaka marga satwa yang terdapat di wilayah kecamatan Dayun kabupaten Siak, saat ini mulai terancam kelestariannya, hal itu diakibatkan banyaknya pelaku pembalakan liar alias Ilegal Loging (Ilog) yang menjarah kawasan tersebut.
Anehnya, instansi berwenang yang menangani masalah pengawasan dan perlindungan hutan di kabupaten Siak, seolah lamban dalam mengambil tindakan, bahkan terkesan seperti tidak mau tau dengan kondisi hutan di negeri ini yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.
Hal itu terbukti, dengan penemuan kayu olahan oleh tim Damkar yang hendak melakukan pemadaman api di kawasan hutan lindung KM 83 kecamatan Dayun, yang mana di lokasi itu ditemukan bekas-bekas aktivitas pembalakan liar, dan ditemukan juga tumpukan papan dan beloti yang ditaksir mencapai puluhan kubik.
”Dari hasil penelusuran yang kami lakukan bersama tim Damkar Siak di kawasan hutan lindung KM 83 Dayun itu, ditemukan jejak-jejak aktivitas pembalakan liar di sana, dan ditemukan juga tumpukan kayu olahan jenis meranti yang diperkirakan mencapai sekitar 10 kubik,” terang Iswanto, salah seorang wartawan Siak.
Dengan ditemukannya kayu olahan yang diduga Ilog tersebut, awak media termotivasi untuk mengkonfirmasikannya ke pihak Polisi Kehutanan (Polhut) Siak, agar masalah Ilog di kabupaten Siak segera ditangani secara serius.
Kepala Satuan (Kasat) Polhut Siak Syafrizal SH, saat dikonfirmasi terkait adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung KM 83 Dayun itu, tampak begitu terkejut, karena selama ini pihaknya mengaku kerap kecolongan dengan aktivitas Ilog yang mengancam kawasan hutan lindung di kabupaten Siak itu.
“Kami melakukan patroli rutin minimal satu minggu sekali di kawasan hutan lindung itu, namun karena keterbatasan personil, kami agak mengalami kesulitan untuk melacak keberadaan aktivitas Ilog itu di sana, bahkan kami kerap kecolongan, setiap menggelar patroli selalu gagal untuk menangkap pelaku Ilog itu,” terang Syafrizal, Kamis (15/10/15) saat ditemui di kantornya.