lintas10.com (SIAK)- Aksi Pencurian Sepeda Motor milik Mariman (53) warga Jayapura RT 01 RW 05 yang dilakukan YG (20) berhasil digagalkan jajaran Polsek Bungaraya Rabu (20/4/2016) pukul 5:00 WIB subuh.
Hal itu dijelaskan Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Kapolsek Bungaraya AKP Syafnil ketika dikonfirmasi via seluler mengatakan, kejadian itu berawal dari laporan warga yang mengetahui pelaku sedang menarik kendaraan hasil curiannya.
“Kejadian itu berawal dari informasi warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku yang berjumlah 3 orang sedang menarik sepeda Motor hasil curiannya. Dengan informasi itu, anggota kita langsung melakukan pengejaran sampai ke jembatan Simpur Kecamatan Siak. Disitulah pelaku kita tangkap beserta barang bukti 1 Unit sepeda motor jenis Honda Revo bernopol BM 4132 SN dan kendaraan pelaku juga kita amankan,” kata mantan kapolsek Sungai Apit itu.
Dari ketiga pelaku, lanjut Kapolsek menjelaskan, hanya 1 orang yang berhasil ditangkap, sedangkan kedua kawan pelaku berhasil melarikan diri.
“Dari ketiga pelaku hanya 1 orang pelaku yang berhasil kita tangkap, sedangkan kedua pelaku lain berhasil melarikan diri dengan cara lompat dan masuk ke rawa dekat jembatan Simpur. Namun, identitas keduanya sudah kita kantongi dan akan kita lakukan pengejaran. Dengan kejadian ini maka pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan kurungan Penjara selama 5 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Mariman (55) pemilik kendaraan yang dicuri pelaku sangat senang ketika dapat informasi tertangkapnya pelaku pencurian kendaraan miliknya itu.
“Ya rasanya senang mas, karena motor saya sudah ketemu dan pelakunya sudah tertangkap. Ya saya berharap agar pelaku diganjar yang setimpal akibat perbuatannya itu,” tandasnya.(sht)