lintas10.com (SIAK)- Terkait adanya dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Siak inilah Camat yang di panggil Kejaksaan Negeri Siak tahap I untuk di lakukan penyelidikan.
Camat Dayun, Camat Siak, Camat Lubuk Dalam, Camat Bungaraya, Camat Kotogasib.
Kajari Siak Zondri SH melalui Kasi Intel Beny Siswanto SH ketika dikonfirmasi lintas10.com Kamis (7/4/2016) mengatakan bahwa semua camat akan di panggil untuk penyelidikan indikasi penyalahgunaan ADD.
“Kita akan panggil semua camat,” ujarnya singkat.
Sementara itu pantauan di kantor kejaksaan Negeri Siak camat mulai di mintai keterangannya mulai sekitar pukul 10:00 pagi sudah memasuki ruangan penyelidikan dan istirahat pukul 12:30 shalat juhur. lalu masuk lagi ruangan, pukul 15:00 mereka pun satu persatu keluar kantor Kejari Siak dan yang belakangan meninggalkan kantor Adyaksa itu camat Dayun, camat Siak, camat Bungaraya.
Sementara itu camat Kotogasib Safrijal ketika ditemui usai penyelidikan mengatakan bahwa ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan ADD.
“Ditanya masalah pengelolaan ADD dan pelaksanaannya,” tandas Camat. (Sht)