lintas10.com (SIAK)- Seluruh camat di Kabupaten Siak dipanggil Kejaksaan Negeri Siak terkait adanya indikasi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) yang dikelola penghulu kampung yang jumlahnya bervariatif.
Informasi yang berhasil di rangkum Kamis (7/4/2016) ada beberapa camat yang dipanggil dan dilakukan penyelidikan, serta pihak kejaksaan sudah melakukan peninjauan dilapangan ke 10 Kampung dan terindikasi ada tindak pidana korupsi, tampak mobil plat merah operasional Camat parkir di areal kantor kejaksaan negeri Siak.
Sementara itu Kajari Kabupaten Siak Zondri SH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Kejari Siak Beny Siswanto diruang kerjanya membenarkan adanya penyelidikan ADD dan memanggil Camat yang memverikasi kegiatan itu.
“Ya, begitulah… ,” ujarnya singkat sembari senyum.(Sht)