Pemilik Senjata Api Rakitan Di Vonis 5 Bulan Penjara Oleh Hakim PN Siak

lintas10.com (SIAK)- Terdakwa dugaan kepemilikan senjata api rakitan Sutriyadi alias Adi warga kecamatan Mempura di vonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Siak lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum 7 bulan penjara.

Terdakwa di vonis 10 maret 2016 dengan majelis hakim ketua Arie Satio Ranjtoko SH, hakim anggota M.Nafis SH, Yuanita Tariq SH, dan jaksa penuntut umum (JPU) Wilyamson SH.

Humas pengadilan negeri Siak Sello Tantular SH ketika dikonfirmasi Selasa (5/4/2016) diruang kerjanya.

“Pasal yang dikenakan pada terdakwa pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi dan bahan peledak,” ujar Sello.

Diketahui bahwa sebelumnya terdakwa di bekuk jajaran polres Siak saat melakukan razia di depan simpang stadion Siak. (Sht)

Baca Juga:  Camat Kotogasib Buka Secara Resmi Mini Soccer Empang Pandan Cup 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.