lintas10.com (LUBUK DALAM) – pihak PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN V) mengakui adanya kelalaian saat membangun komplek perumahan karyawan PTPN V yang tidak mengantongi Izin Mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu diakui Asisten Administrasi dan Umum PTPN V, Yusdihadi saat di jumpai diruangan kerjanya, Selasa (29/03/2016).
Yusdihadi mengatakan perusahaan sedang mengurus perizinan di BPM2T.
“Memang kemaren kita belum mengurus perizinannya, karena itu kelalain dari kami. Tetapi, sekarang sudah kita urus dan menunggu izin itu keluar dari BPM2T,” ujar Yusdihadi
Kemudian saat ditanya alasan Perusahan tidak mengurus perizinan sebelum dilakukan pwmbangunan. Ia mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu,” ujarnya singkat.
Sebelumnya PTPN V membangun Komplek perumahan Inti I milik PTPN V Lubuk Dalam yang baru selesai dibangun sebanyak 20 unit untuk ditempati oleh karyawan pelaksana perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB . Hal itu telah melanggar perda perumahan dan tata ruang wilayah. (Sht)