lintas10.com (SIAK)- Terkait penanganan Gajah Liar di Kabupaten Siak Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Menggelar hearing, bertempat di Ruang Banggar DPRD Siak, Senin(28/3/2016)
Rapat dipinpim oleh ketua Komisi II Syamsurizal, Asisten 1 setda Kabupaten Siak Fauzi Azni,Kepala BBKSDA Supartono, Camat, Perwakilan perusahaan PT SSL, PT RAPP, PT Sir.
Camat Sungai Mandau Irwan Kurniawan menyampaikan berdasarkan Observasi 2013 masuk gajah masuk ke Sungai mandau 4 kali. Pada tahun 2015 sudah masuk sampai 5 kali setahun.
“Untuk Saat ini setiap 3 bulan sekali gajah masuk lagi ke kampung per 3 bulan januari, maret, juni, oktober, dan sawit atau rumah warga yang berada di tengah sawit pun rusak, ” ungkapnya.
Dikatakannya,untuk mengatasi tersebut Pemerintah kecamatan sungai mandau mengadakan musyawarah bersam Humas perusahaan yang ada di sungai mandau.
“Kita minta perusahaan untuk Menyerahkan rute yang dilewati gajah dan Senbor. Kita takutnya ada insiden,”pintanya.
Terkait penanganan mengusir gajah kita masih menggunakan cara tradisional / manual dengan membeli mercon dan hanya menghalau agar tidak masuk kampung dan kebun .
” kita masih mengikuti Pengalaman turun temurun dari nenek moyang terkait penanganan gajah. Kita minta mengadakan pelatihan agar masyarakat tau,”harapnya.
Sementara itu ketua Komisi II DPRD Siak Budi Syamsurizal mengatakan kepada pihak perusahaan agar membantu masyarakat dalam menangani gajah liar. dan mensosialisakan kepada masyarakat terkait penanganannya. (Fai)