Jakarta, Lintas10.com – Sepasang suami istri MIP alias GL bin KT (21) dan RH Binti HN (21) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya menjajakan barang haram narkotika jenis sabu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Aksi nekat keduanya dihentikan setelah jajaran
Unit Narkoba Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat menangkapnya.
Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH menerangkan, terungkapnya peredaran gelap narkoba yang pelakunya sepasang suami istri ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka MIP di kawasan Parkiran Jalan Arares, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.
Petugas yang dipimpin langsung Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip shabu brutto 0,43 gram yang siap diedarkan oleh tersangka MIP.
“Saat digeledah, sabu itu disembunyikan di bawah telapak kaki tersangka,” terang Kompol H Khoiri, Selasa (9/10/2018).
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, dari penangkapan terhadap MIP, pihaknya melakukan pengembangan. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih ada barang bukti yang di simpan di rumah kontrakan pelaku.
Setibanya di kontrakkan tersangka dan dilakukan penggeledahan ternyata barang bukti sudah tidak ada.
“Menurut keterangan pelaku barang bukti sabu tersebut dibawa dan di sembunyikan oleh istrinya yang benama RH,” tambah Antonius.
Lebih jauh dikatakannya, istri tersangka (RH) mengetahui suaminya telah ditangkap sehingga berusaha untuk menyembunyikan barang bukti tersebut.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap RH di rumah orang tuanya. Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersebut, ditemukan keberadaan RH yang sedang sembunyi di dalam lemari yang dikunci dari luar karena mengetahui ada polisi datang.