Bakamla Segera Dampingi Proses Hukum Nelayan Aceh di Malaysia

Lintas Jabodetabek258 kali dibaca

Aceh, Lintas10.com – Dalam waktu dekat ini, sekitar bulan Oktober 2018, Bakamla akan segera melakukan pendampingan bagi nelayan Aceh yang sedang menjalani proses hukum di Malaysia. Pendampingan ini dilakukan setelah koordinasi dan puldata terkait insiden yang berlangsung.

Hal itu dikatakan Direktur Hukum Bakamla Brigjen TNI Eddy Rate Muis, S.H., M.H. pada saat kunjungan ke Pemprov Aceh dan Panglima Laot Aceh, Kamis (27/9/2018).

Selama dua hari Brigjen Eddy Rate Muis didampingi Kasi Advokasi Hukum Andi Apriyanto, S.H., M.H. dan Kepala SPKKL Bakamla Aceh Dony Nova R, S.Kom., M.Si(Han) serta didampingi pula oleh Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Basri, A.Pi., M.Si. melakukan kunjungan dan koordinasi ke Pemprov Aceh dan Panglima Laot Prov. Aceh, dengan maksud untuk menyelesaikan perkara terkait insiden penangkapan Nelayan Indonesia oleh APMM Malaysia beberapa waktu lalu. Berdasarkan keterangan Sekretaris Panglima Laot Prov. Aceh Miftahudin Cut Adek, S.E., M.Si., insiden penangkapan terhadap 5 nelayan Aceh itu terjadi pada tanggal 12 Juli 2018 di sekitar Pulau Batu Putih, saat para nelayan sedang berlindung dari badai. Ditambahkannya pula bahwa wilayah Pulau Batu Putih merupakan jalur pelayaran tradisional masyarakat jaman Kerajaan Aceh dan Penang.

Dalam pertemuan yang berlangsung kemarin (26/9) dengan Kepala Dinas Kelautan Provinsi Aceh Cut Yusminar, A.Pi., M.Si., Brigjen Eddy Rate Muis menyampaikan bahwa Indonesia – Malaysia memiliki sebuah MoU Commond Guidlene yang merupakan petunjuk bagi para aparat penegak hukum kedua negara, dimana kesepakatan dalam MoU tersebut mengatakan, apabila menemukan nelayan-nelayan kedua pihak baik Indonesia ataupun Malaysia melakukan aktifitas di daerah grey area/wilayah yang belum di sepakati, maka tindakan yang dapat di lakukan adalah melakukan pengusiran.

Baca Juga:  Songsong HUT Palad ke-73, Paldam XII/Tpr Gelar Donor Darah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.