Wah, Kelompok Ternak Yang Tidak Berbadan Hukum Tidak Dapat Bantuan Hibah

lintas10.com (SIAK)- Bagi masyarakat Kabupaten Siak terutama warga yang memang butuh perhatian dan bantuan dari Pemerintah daerah melalui anggaran hibah untuk tahun 2016 di Dinas Peternakan perikanan dan kelautan tidak ada lagi sesuai dengan undang-undang terbaru bahwa setiap yang akan menerima bantuan hibah kekelompok ternak harus memiliki badan hukum.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Peternakan perikanan dan kelautan Drh. Susilawati Selasa (8/3/2016) kepada lintas10.com.

“Setiap kelompok ternak yang akan menerima bantuan dana hibah maupun ternak yang anggaran nya bersumber dari APBD daerah Siak harus memiliki badan hukum,” ujar kadis.

Lanjut Kadis dengan adanya persyaratan harus berbadan hukum itu menjadi salah satu kendala untuk memberikan bantuan kepada masyarakat menengah kebawah.

“Sementara untuk mengurus badan hukum itu perlu anggaran yang tidak sedikit,” kata Susilawati.

Dengan adanya aturan itu lanjut bergelar dokter hewan itu ia pun harus menjalankannya.

“Kitapun tidak mau nanti tersandung masalah hukum,” sebut Susilawati. (Sht)

Baca Juga:  SEMPU Tulang Punggung Komando Sektor Timur UNIFIL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.