ROKAN HILIR, lintas10.com- Penyerahan Laporan IPL (Inventarisasi Kepemilikan Lahan) dari Kanwil Disnakertrans Provinsi Riau kepada Kanta BPN Kabupaten Rokan Hilir.Pada hari Senin (24/9/2018) bertempat di Kantor BPN seribu kubah tersebut.
Dinastransmigrasi Kanwil Provinsi Riau yang diwakili oleh H.M Sutomo Kasi Tranmigrasi dan di terima oleh Kantor BPN Kabupaten Rohil Roki.
H. M Sutomo menegaskan bahwa hasil IPL ini yang diserahkan tersebut adalah kelengkepan persyaratan penerbitan SHM ( Sertificate Hak Milik) tanah transmigrasi N.12 Sungai Manasib.
Data IPL diterima Roki sebagai Kanta Rokan Hilir setelah data IPL diterima akan segara di planing kan untuk cros chek dilapangan untuk memastikan kebenaran data IPL nya sebagai salah satu syarat untuk penerbitan sertificate Hak Milik.
“Tetapi data IPL masih harus menunggu surat rekomendasi dari Bupati Rokan Hilir dan persetujuan dari Pusat sebelum dilakukan penerbitan SHM,”ujar Roki.
Di pertemuan itu juga dihadiri perwakilan Masyarakat Transmigrasi N.12 yaitu Ngatizan menyampaikan harapannya kepada Kanta BPN dan Disnakertrans agar SHM dapat segera diterbitkan karena Masyarakat transmigrasi sudah cukup lama menunggu legalisasi tersebut sejak tahun 2001.
Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi juga ikut mendampingi Warga Transmigrasi saat pertemuan tersebut karena dari awal lembaga yang aktif telah diberi kuasa penuh untuk membantu penyelesaian pengurusan SHM ke Dinastransmigrasi dan ke BPN,dan saat pertemuan hadir Musiman Mugiono menyampaikan kepada Dinastranmigrasi dan BPN untuk dapat segera memprosess SHM masyarakat.
“Dan bila ada kekurangan data pendukung dapat membantu memberikan solusi kepada masyarakat atau pihak-pihak terkait agar tidak ada hambatan yang justru akan merugikan Masyarakat transmigrasi,” katanya. (Jamjuri)