lintas10.com (SIAK)- Kuat dugaan Penghulu Kampung Tasik Betung ikut terlibat dalam menerbitkan surat tanah yang dijual belikan kepada warga lain dengan besaran harga variatif adapun jumlah surat yang diterbitkan berupa surat keterangan tanah (SKT) diperkirakan mencapai 300 an yang semua lokasi nya diklaim pemerintah Kabupaten Siak masuk pada lahan cagar biosfer.
Penghulu Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Anasri ketika ditemui Minggu (6/3/2016) kepada lintas10.com membenarkan bahwa ia telah menerbitkan surat keterangan tanah kepada yang membeli lahan yang masuk pada cagar biosfer.
“Jumlahnya saya lupa tapi sekitar 300 an surat lah yang diterbitkan,” ujarnya.
Namun setelah beberapa bulan terakhir ini kata Anasri baru mengetahui kalau lahan itu masuk cagar biosfer.
“Sebab itu kita pun membatalkan surat tanah yang sudah diterbitkan sebelumnya karena perintah dari atasan,” kata Nasri.
Lanjutnya tidak mengetahui kalau lahan surat yang diterbitkan itu cagar biosfer.
“Kita tahunya setelah baca dimedia dan televisi,” katanya.
Memang sebelumnya kata Penghulu itu telah ada sosialisasi dari pihak terkait yang menjelaskan kalau lahan cagar biosfer itu berada di kampung Tasik Betung.
“Cuma kita kan tidak tau batasnya sebelah mana,” sebutnya berdalih.
Dengan adanya persoalan itu Penghulu itu dengan enteng menyebutkan semua itu ada resikonya.
“Kita membatalkan surat yang sudah terbit itu untuk kepentingan umum jadi mau tidak mau harus dilaksanakan apapun itu resikonya,” tukasnya.(sht)