lintas10.com (SIAK)- Masyarakat Kabupaten Siak pertanyakan kelanjutan kasus pengadaan lahan yang hanya 2 orang saja menjadi terdakwa dan sudah divonis di pengadilan tindak pidana korupsi pekanbaru tahun lalu.
2 orang itu yakni mantan Camat Mempura Juarman dan pernah menjabat kabag humas pemerintah daerah Siak yang informasinya sudah bebas, dan Suntoro yang juga mantan Kabag Humas pemerintah daerah Siak saat ini sedang menjalani menunggu PK (peninjauan kembali).
Nofrianto pengurus Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) menurutnya bahwa penanganan kasus pengadaan lahan milik Pemerintah daerah Siak itu ada kejanggalan dalam penanganannya oleh penegak hukum.
“Mengapa hanya dua orang saja yang dijadikan terdakwa oleh penegak hukum kasus dugaan korupsi pengadaan lahan milik Pemerintah daerah Siak, padahal diduga banyak yang terlibat karena ada Tim dalam pembelian lahan itu, nampak janggal,” ungkap Nofrianto jumat (4/3/2016) kepada lintas10.com.
Lanjutnya didalam hukum semua sama tanpa kecuali tapi ini bahan pertanyaan masyarakat Siak terhadap penegakan hukum di Negeri Istana.
“Harusnya ada penjelasan mengapa yang lain tidak dijadikan tersangka,” kata Nofri.
Diketahui Juarman dan Suntoro terlibat kasus korupsi pengadaan lahan balai latihan kerja (BLK) tahun anggaran 2006 lalu.
Masing-masing di vonis Juarman 1,4 tahun kurungan dan tidak memgajukan gugatan banding. Sedangkan Suntoro divonis 1,8 bulan penjara dan mengajukan banding serta hasil putusan naik 4 tahun penjara, hasil tingkat Kasasi juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Riau, saat ini yang bersangkutan menunggu peninjauan kembali (PK). Sht.