lintas10.com (SIAK)- Keberadaan pasar liar semakin menjamur di beberapa Kampung serta Kecamatan hanya saja untuk menertibkan nya bukan wewenang dinas pasar.
Pasar tradisional yang di bangun dari anggaran pemerintah daerah yang di kelola dinas pasar dan memang merupakan wewenang dalam menghasilkan retribusi penambahan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Siak.
Hal itu disampaikan kepala bidang pasar dinas pasar pertamanan dan kebersihan kabupaten Siak Syahrudin Siregar Rabu (2/3/2016) ketika ditemui diruang kerjanya.
“Pasar tradisional yang di bangun dari pemerintah daerah siak pengelolaannya merupakan dinas pasar, baik itu pengelolaan pemungutan retribusi maupun pembangunannya,” ujarnya kepada lintas10.com.
Lanjut pria yang akrab dipanggil ucok ini adapun pasar yang dibangun dan menjamur itu perlu dipertanyakan izinnya.
“Kita kawatir dengan maraknya pasar yang dibangun tanpa ada izin nanti berpotensi tidak ada retribusi PAD nya,” kata Kabid. (Sht)