lintas10.com (SIAK)- 7 Orang Warga Jepang ketakutan bertemu media, saat didekati mereka menghindar dan lari sembari berucap tidak mengizinkan diambil foto. Kondisi ini membuat petugas Imigrasi Siak kebingungan mengkondisikan pekerja dari perusahaan Panasonic ini.
Senin (29/2) media mencoba untuk konfirmasi langsung dengan 7 warga jepang yang diamankan saat mengerjakan proyek dokumentasi ATM Bank BRI itu, mereka berkumpul di dalam ruangan Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi kelas II Siak, saat media masuk dan memperkenalkan diri untuk wawancara, mereka justru lari meninggalkan ruangan.
“No picture-no picture,” kata wanita warga Jepang itu sambil lari.
7 warga Jepang tersebut yakni Asano Akino, Inoue Akira, IIDA Susumu, Ito Kosei, Suzuki Kenichiro dan Kobayashi Misayo. Mereka mendapat Pekerjan PT. Panasonic untuk mengambil dokumentasi ruangan ATM BRI. “Ada kerja sama Bank BRI dengan Panasonic untuk pengadaan solar cell, rencananya semua ATM BRI yang jauh dari sumber listrik akan dipasang Power Supplay menggunakan tenaga surya,” terang Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi kelas II Siak Feri.
Dari hasil BAP, Feri menjelaskan bahwa pihak Bank BRI pusat terlah mengirimkan surat ke Kanwil BRI Riau bahwa akan ada pengerjaan dokumentasi ruang kantor ATM BRI yang berada di halaman Mapolres Siak.
Dalam surat tersebut dijelakan mekerjaan dokumentasi itu melibatkan 9 orang warga Jepang dan 5 orang warga Indonesia. Namun kenyataan di lapangan warga Jepang yang turun 7 orang.
“Kalau paspor mereka lengkap, mereka datang ke Indonesia menggunakan jasa Travel, visa yang digunakan untuk perjalanan wisata, sementara mereka melakukan pkerjaan dari Panasonic,” kata Feri.
Lebih jauh, Feri menjelaskan 7 warga jepang itu hari ini akan dideportase atau dipulangkan ke negara asalnya. Selain itu mereka juga mendapat sangsi selama 6 bulan kedepan tidak bisa masuk ke Indonesia.
“Besok mereka kami pulangkan melalui bandara Jakarta,” tegas Feri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 7 warga Jepang itu diamankan saat mengambil dokumentasi di ATM yang berada di halaman Mapolres Siak, mendapat informasi dari Warga ada dugaan penyalah gunaan visa, petugas Imigrasi Siak langsung meluncur dan melakukan pemeriksaan.
“Kalau kita lihat dari Paspor nya, mereka baru pertama kali masuk ke Indonesia,” pungkas Feri.
Media berupaya menunggu management BRI dan Panasonic untuk melakukan konfirmasi langsung terkait kelalaian dalam melengkapi dokumen pekerja warga Jepang ini, namun upaya itu kandas. Pihak Panasonic dan BRI datang ke kantor Imigrasi Siak sekitar pukul 18.30 wib, mereka enggan memberikan keterangan dan langsung masuk ke ruangan, setelah 30 menit berurusan dengan pihak kantor Imigrasi Siak mereka langsung keluar dan tetap enggan memberikan keterangan sambil berucap tidak mau komentar.
Salah satu warga Siak Hadi sangat menyesalkan masih ada institusi yang Negara yang mengabaikan peraturan yang berlaku.
“Kita sangat menyayangkan warga asing bebas bekerja tanpa mengantongi dokumen resmi yang seharusnya di tegakkan, apalagi bekerja untuk bank milik pemerintah,” ujarnya.
Lanjutnya dengan adanya pelanggaran itu ia meminta pihak terkait untuk bersikap tegas jangan sampai hal yang sama terulang lagi.
“Kalau memang peraturan ya harus diikuti jangan diabaikan begitu saja ini sudah merugikan negara,” katanya.