Residivis Nyaris Tewas, Aksi Jambretnya Di Ketahui Warga

Hukrim, Kampar, Top Ten233 kali dibaca

lintas10.com (TAPUNG)-Jajaran Polsek Siak Hulu Polres Kampar telah mengamankan seorang tersangka pelaku curas (jambret) yang terjadi di jalan raya Pasir Putih wilayah desa Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu.

Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah BP alias BY (LK 35 TH) warga jalan keliling no. 27 Tenayan Raya Pekanbaru. 

Penangkapan tersangka BP alias
BY ini berawal ketika dirinya menjambret seorang wanita yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Revo di jalan raya Pasir Putih desa Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu. 

Ketika itu korban baru saja mengambil uang di ATM yang berlokasi di wilayah Marpoyan Pekanbaru, saat hendak kembali kerumahnya di wilayah Pandau Jaya uang tersebut disimpan di dalam tas dan digantung pada stang sepeda motornya.

Korban yang saat itu membonceng anaknya yang berumur 3 tahun tidak menyangka kalau dirinya menjadi target pelaku kejahatan.

Ketika melintas di jalan raya Pasir Putih wilayah desa Pandau Jaya korban dipepet dari sebelah kiri oleh tersangka BP alias BY dengan sepeda motornya dan langsung menarik tas korban yang tergantung pada stang motornya hingga korban hilang keseimbangan.

Usai merampas tas korbannya ini pelaku langsung melarikan diri ke arah Pekanbaru.

Warga disekitar TKP yang mengetahui kejadian ini langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya, BP alias BY sempat dihakimi massa hingga babat belur, namun nyawanya masih bisa terselematkan oleh petugas Kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian.

Tersangka BP alias BY beserta barang bukti hasil kejahatannya antara lain uang tunai sebesar Rp 10 juta, beberapa kartu ATM, KTP korban dan sebuah tas serta sepeda motor Suzuki Satria FU milik tersangka digelandang ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Peneili Zalukhu melalui.Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Rhino bahwa tersangka BP alias BY beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 

Ditambahkan Rhino bahwa BP alias BY ini merupakan residivis yang telah beberapa kali berurusan dengan pihak Kepolisian.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kejahatan lainnya yang dilakukan tersangka ini”Cetus Rhino.(Hasbi)

Baca Juga:  8 Club Motor Empang Pandan Resmi Deklarasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.