Jakarta, Lintas10.com – Secara historis sejak tahun 1866 Papua berada dalam penjajahan tiga negara Eropa yakni: Belanda, Inggris, dan Jerman.
Bagian sebelah timur pulau Papua yang dikenal dengan sebutan Papua New Guinea dikuasai oleh Jerman dan Inggris.
Hal tersebut diuraikan oleh pengamat Hukum Internasional Bambang Sugiarto S.H. M. Sc. di Jakarta, Jumat (14/9/2018) terkait berbagi upaya kelompok yang ingin memisahkan diri Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dikatakan Bambang Sugiarto, setelah melalui trustee PBB/Trus teritory of New Guinea, kedua wilayah tersebut lalu dipercayakan kepada Australia dan administrasinya dijadikan satu dalam territory of papua new Guinea sedangkan bagian barat Papua lebih dikenal dengan nama West Papua dikuasai oleh Belanda dan diberi nama Netherland New Guinea penentuan tapal batas ketiga wilayah kekuasaan itu dikuatkan melalui deklarasi raja Prusia pada tanggal 22 Mei 1885.
Dijelaskannya, deklarasi ini dan juga tidak adanya klaim dari pihak lain maka status Papua bagian barat sah sebagai milik Belanda dan tidak perlu menunggu pengakuan dari siapapun.
Pada tanggal 17 Maret 1910 Belanda menetapkan Polandia (sekarang Jayapura) sebagai Ibukota Netherland New Guinea nama ibukota itu (Polandia) diberikan oleh Kapten Sachse kota pantai dengan geografinya yang berbentuk itu sangat mirip dengan garis pantai utara negeri Belanda pada tanggal 17 agustus 1945, Hindia Belanda memproklamasikan kemerdekaannya menjadi negara Indonesia.
Indonesia pun menuntut semua wilayah bekas Hindia Belanda sebagai wilayah kedaulatannya.
Salah satu pemicu munculnya sikap saling curiga antara Papua dan pemerintah Indonesia yakni adanya pemahaman yang berbeda tentang sejarah integrasi Papua kedalam NKRI Wilayah bekas koloni Belanda.