Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Berdasarkan struk pembelian listrik prabayar, kalau beli pulsa, inilah potongan pulsa listriknya. Seperti pada harga pulsa listrik sebesar Rp 20.000, yang dimana kita beli dengan harga sebesar Rp 23.000, dan jadi listriknya hanya sejumlah Rp 18.518.
Adapun hitungannya, dengan rincian pada potongan dimana berupa, dari Rp 20.000 pulsa listrik yang kita beli, pertama dipotong dengan pada pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 1.482, dan seterusnya ditambah untuk admin bank, dengan diketahui jumlah besaran biaya admin bank yang berbeda, ada yang sebesar Rp 3.000 melalui PT. Bank Tabungan Negara (Persero) TBK, dan ada juga yang sebesar Rp 2.500, melalui PT. Bank Bukopin, TBK. Jadi rata rata sebesar Rp 23.000.
Untuk tarif listrik 450 VA untuk golongan R1/450 VA adalah jumlah kWh sebesar 44,7.
Jika pelanggan golongan R1/450 VA membeli token Rp 20.000, maka ada sejumlah biaya yang harus dibayar oleh pelanggan. Pertama, pelanggan harus membayar ongkos administrasi bank yang kalau menggunakan, misalnya dengan melalui pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) TBK, maka besarnya Rp 3.000 per transaksi. Dan kalau melaui PT. Bank Bukopin, TBK, maka besarnya Rp 2.500, Jadi rata rata saja kita ambil Rp 3.000, maka sisa uang untuk listrik Rp 17.000 karena untuk transaksi di bawah Rp 300.000 tidak kena bea materai, dan PPN.
Selain itu juga, pelanggan juga harus membayar pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar 7,8 persen untuk setiap kali beli pulsa listrik seharga Rp 20.000, (untuk kabupaten seruyan, kalimantan tengah) dari jumlah kWh yang dibayar. Dan besaran persen pada PPJ tersebut juga ada yang berbeda.
Jadi PLN hanya menerima Rp 17.000, dan jumlah kWh yang didapat pelanggan adalah 44,7 kWh. Jadi uang pelangan hanya susut sebesar Rp 4.482 untuk biaya administrasi bank dan PPJ.