lintas10.com (SIAK)- Keberadaan perusahaan perkebunan PT.Duta Swakarya Indah yang konon kabarnya telah memiliki izin dari dinas terkait sedikit demi sedikit terungkap, dan kenyataannya ternyata hingga saat ini perusahaan yang disebut-sebut telah lama meresahkan masyarakat di 3 kecamatan.
Terungkap dalam hearing dengan Komisi II DPRD Siak, Selasa (16/2) di kantor DPRD Siak. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini disebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, karena izin yang ada sudah lama mati alias kadaluarsa, meskipun begitu hingga saat ini keberadaan perusahaan itu masih saja terus berjalan tanpa ada sikap dari Pemerintah maupun pihak terkait.
Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi II Syamsurizal, tampak hadir Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM Wan Bukhori, Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN RI Kabupaten Siak Doni, Kasi Intel Kajari Siak Beni Siswanto, SH, Direktur PT. DSI dan tim kuasa hukum PT. DSI.
Kasi Intel Kajari Siak Beni Siswanto dalam forum ini menjelaskan legalitas berbagai dokumen yang dikantongi PT. DSI, ia menegaskan bahwa izin lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit ini sudah mati, belum mengantongi HGU, izin usaha perkebunan yang dimiliki hanya IUPB, sementara dalam ketentuan yang ada IUPB hanya berlaku bagi perusahaan perkebunan yang lahannya di bawah 1.000 hektar, sementara DSI mengklaim mengantongi lahan 13.000 haktar.
“Dokumen yang kita lihat sudah kadaluarsa,” kata Kasi Intel Kejari Siak itu.
Melihat berkelitnya permasalahan dokument perizinan PT. DSI itu Beni Siswanto member penegasan atau peringatan kepada instansi terkait agar jangan sembarangan mengeluarkan HGU.
“Kepada instansi terkait kami ingatkan untuk berhati-hati mengeluarkan HGU PT. DSI, jika kedepan ada yang mengeluarkan HGU dan ada indikasi korupsi atau suap di sana, kami akan masuk melakukan pemeriksaan,” sebut Beni.
Lanjut pria berkacamata ini, masalah sengketa PT. DSI dengan Koperasi Karya Dayun yang jadi masalah berkepanjangan serta dengan koperasi dan warga lainnya.
Penegasan lebih lanjut disampaikan Beni Siswanto soal izin lokasi, jangan sampai instansi terkait di daerah mengeluarkan lagi. “Mengenai izin lokasi, Sesuai ketentuan izin lokasi bisa diperpanjang sebanyak 2 kali, jangan sampai diperpanjang lagi,” Katanya.
Kepada pemerintah daerah dan instansi terkait kasi intel Kejari Siak itu menegaskan bahwa tidak ada alasan perusahaan besar tidak memiliki kekebalan hukum. Jika melakukan pelanggaran wajib ditindak.
“Jangan sampai masyarakat saja yang bermasalah ditindak, namun perusahaan besar seperti DSI bersalah tidak ditindak,” sebutnya lagi.
Sementara itu di kesempatan yang sama Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN RI Kabupaten Siak Doni menjelaskan bahwa BPN Siak belum berani mengeluarkan Peta Bidang Usaha untuk PT. DSI.
“BPN Siak belum mengeluarkan, karena masih banyak indikasi penguasaan-penguasaan lahan masyarakat di sana. Kami menunggu kejelasan menunggu peroses ganti rugi rampung baru berani mengeluarkan,” ujar Doni.
BPN Siak juga meminta kepada instansi terkait sebelum menindaklanjuti laporan dari masyarakat, terlebih dahulu meminta saksi ahli dari Dishutbun. Karena lahan DSI masih banyak dipermasalahakan masyarakat.
Peringatan keras kepada PT. DSI juga dilontarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Wan Bukhori, ia meminta agar pihak DSI tidak melaporkan pengurus koperasi ke pihak berwajib dengan tudingan menyerobot lahan, karena kenyataan yang ada Koperasi tidak memiliki lahan.
“Lahan yang ada milik masyarakat, koperasi hanya sebuah wadah bagi masyarkat untuk mencari nafkah. Jangan laporkan pengurus koperasi, karena koperasi tidak punya lahan,” tegas Wan Bukhori.
Pernyataan itu disampaikan karena DSI sebelumnya tercatat telah beberapa kali melaporkan pengurus koperasi, terakhir yakni Ketua Koperasi Rukun Makmur atas nama Waras kini menjadi tersangka dan proses hukumnya telah dilimpahkan ke Kejari Siak.
Anggota Komisi II Tarmijan juga menyinggung masalah kasus yang menyandung Waras, ia menegaskan bahwa Waras dituding menyerobot lahan, padahal lahan Koperasi Rukun Makmur di luar areal perizinan DSI yang telah dikeluarkan yakni 2.500 hektar.
Tim Kuasa Hukum PT. DSI Atma Kusuma membenarkan bahwa perizinan DSI sudah kada luarsa, namun ia berkilah pengurusan perizinan butuh waktu.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa izin pelepasan hutan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah panen itu diperoleh dari kementrian sejak tahun 1998, dan mengantongi Izin Lokasi dan Usaha Perkebunan tahun 2009, namun hingga kini pengurusan izin belum rampung.
“Memang masih proses pengurusan tentang izin PT.DSI,” katanya. (Sht)