lintas10.com (SIAK)- Terdakwa pemerkosa anak kandungnya Suwarno warga Kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk Dalam divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Siak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Taufik Yanuarsyah ketika ditemui di ruang kerjanya Rabu (17/2/2016) membenarkan bahwa terdakwa ayah menyetubuhi anak kandungnya yang bernama Suwarno telah di vonis 10 tahun penjara.
“Atas perbuatannya terdakwa kita tuntut 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan tuntutan 15 tahun kurungan dan subsider 6 bulan kurungan,” Ujar Taufik.
Adapun hakim yang menyidangkan terdakwa Navis sebagai hakim ketua dan yuanita hakim anggota, Riska hakim anggota.
“Terdakwa dengan hukuman itu setelah melewati 7 hari kerja tidak ada upaya hukum menolak dan pikir-pikir, terdakwa dapat menerimanya,” kata Taufik. (Sht)