lintas10.com (SIAK)- Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia telah menyurati Bupati Siak dengan nomor surat B-3847/ Kemensetneg/D-3/DM.06/08/2015 dengan berisikan untuk ditindak lanjuti bahan penelitian sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku mengacu pada peraturan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor : PER/ 05/M.PAN/4/2009 tentang pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat bagi Instansi Pemerintah, hasil penanganan pengaduan dimaksud kiranya dapat disampaikan kepada menteri sekretaris Negara untuk bahan laporan ke Presiden. Dalam surat itu ditanda tangani Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan kemasyarakatan. Dan tembusan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Inspektur Provinsi Riau.
Hal itu disampaikan Sekretaris LSM Komisi Pencari Fakta Independen RI dan Peduli Lingkungan dan Pembangunan Riau Waruwu Selasa (16/2/2016) ketika di temui dikota Siak.
“Memang benar telah ada surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait dengan pengaduan LSM KPFI-RI mohon perlindungan masyarakat ancaman pengusiran,” ujar Waruwu kepada lintas10.com.
Lanjutnya, masyarakat yang akan di usir itu adalah bangsa indonesia yang mencari kehidupan di lokasi yang di klaim Pemerintah Daerah sebagai kawasan biosfer.
“Tentunya ini harus ada pertimbangan dari pemerintah Pusat, masyarakat itu saat ini merasa resah diancam akan diusir padahal selama ini tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi itu merupakan kawasan milik Negara,” ungkap Waruwu.
Sebanyak 200 kepala keluarga yang berdomisili di lokasi itu.
“Bahkan masyarakat itu sudah menjadi warga Kabupaten Siak,” kata Waruwu.
Dikatakannya, tentunya hal itu menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah kepada rakyatnya.