Lukia Tarigan Pemilik Galian C Dan 2 Orang Rekan Dedi Barus Dijadikan Tersangka

Hukrim, Siak, Top Ten371 kali dibaca

Lintas10.com (SIAK) – Polres Siak akhirnya menetapkan 3 orang tersangka salah satunya pemilik galian C yang menewaskan pekerja Dedi Barus yang tertimbun saat melakukan penambangan di Km 11 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Kotogasib milik Lukia Tarigan.

Saat ini kasus itu sedang tahap pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi oleh tim penyidik Polres Siak. 

Hal di sampaikan Kapolres Siak AKBP Ino Harianto ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Billy Guastino jumat (5/2/2016) via selulernya.

“Kita telah menetapkan 3 orang tersangka kasus tewasnya pekerja penambangan galian c di km 11 kampung pangkalan pisang milik Lukia Tarigan,” ujar Alumni Akademi Polisi ini.

Lanjutnya selain 2 orang rekan korban juga pemilik galian C itu yang dijadikan tersangka.

“Pemiliķ galian C itu juga kita jadikan tersangka,” sebut Billy

Sementara itu kepala badan penanaman modal dan pelayanan terpadu (BPMP2T) Heriyanto menjelaskan bahwa penambangan atau galian C yang terletak di Km 11 milik Lukia Tarigan itu tidak memiliki izin sebagai mana mestinya.

“Galian C itu illegal, kami tidak pernah mengeluarkan surat izinnya,” kata Heriyanto.

Diketahui sebelumnya telah terjadi korban pekerja galian C tewas yakni Dedi Barus yang tertimbun saat melakukan penambangan pasir milik Lukia Tarigan. (Sht)

 

Baca Juga:  DPRD Sumatera Utara Kecam Aksi Teror Bom Bunuh Diri di Makasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.