Jakarta, lintas10.com – Upaya memajukan kebudayaan nasional Indonesia agar menjadi akar pembangunan terus dilakukan. Pengesahan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional dari, oleh, dan untuk daerah.
Staf Ahli bidang Inovasi dan Daya Saing, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ananto Kusuma Seta, yang mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyampaikan di tengah perubahan dunia saat ini yang dipengaruhi globalisasi dan revolusi industri 4.0, banyak negara di dunia memikirkan ulang arah dan filosofi pembangunan nasionalnya. Kebudayaan perlu menjadi aspek dasar pembangunan nasional.
“Kekayaan budaya harus kita gali dan kita lestarikan. Juga perlu kita sertakan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, sebagai arah pembangunan kita. Agar posisi Indonesia sebagai super power kebudayaan semakin kuat, sehingga dapat mempengaruhi peradaban dunia,” kata Ananto pada Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi Tahap I, di Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemendikbud mendorong penyelesaian target penyusunan PPKD tingkat pemerintah provinsi. Keberadaan PPKD sangat penting dalam merumuskan strategi pemajuan kebudayaan yang berasal dari masing-masing wilayah di tanah air. Penyusunan PPKD tingkat provinsi ini harus berdasarkan PPKD tingkat kabupaten/kota yang dijadwalkan berakhir sampai dengan 31 Agustus 2018.