Lintas10.com (JAKARTA) – Wakil Bupati Siak Drs. Alfedri rapat bersama anggota DPD RI, Menko Perekonomian, Menteri Perencanaan pembangunan Nasional, Menteri lingkungan hidup dan kehutanan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang perihal penyerapan aspirasi pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota se-Provinsi Riau, terkait percepatan proses finalisasi revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRW) Riau kamis (4/2/2016).
Saat ini Kabupaten Siak belum memiliki perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah(RTRW).Peraturan Daerah Kabupaten Siak nomor 1 tahun 2002 tentang RTRW Kabupaten Siak tahun 2002-2011 Sudah tidak berlaku lagi. Ranperda RTRW kabupaten Siak 2011-2031 yang telah berpedoman kepada undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penatan Ruang belum diterapkan, namun sudah mendapat persetujuan bersama antara pemerintah Kabupaten Siak dengan DPRD Kabupaten Siak, dan saat ini masih dalam tahap evaluasi oleh pemerintah Provinsi Riau
Saat rapat Alfedri menyampaikan kepada menteri ada 7 Desa yang berada di Kabupaten Siak merupakan kawasan hutan yaitu Desa Bekalar,Desa Hondang di Kecamatan Kandis.Desa Rantau Bertuah, Mandi angin di Kecamatan Minas dan Desa Tumang di Kecamatan Siak
Usulan perubahan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan di kabupaten siak yang merupakan pemukiman desa,eksiting fasos & fasum,jaringan jalan dan HGU
Dalam rapat tersebut tampak juga hadir Plt Sekda Prov Riau, anggota DPRD Prov Riau dan Bupati/Walikota se-Prov Riau.(sht)