Pemkab Seruyan Resmi Ganti Nama Bandara Kuala Pembuang Jadi Kapten Mulyono

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Belum lama ini, di hari Rabu, tanggal 23 Juli 2018, dimana dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, telah dengan secara resmi pada mengganti nama Bandar Udara Kuala Pembuang yang telah puluhan tahun sudah lama melekatnya, kini menjadi nama Bandar Udara Kapten Mulyono.

Penggantian nama Bandar Udara Kuala Pembuang menjadi Bandar Udara Kapten Mulyono tersebut akhirnya secara resmi dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten seruyan, dimana melalui Bupati Seruyan, Sudarsono, dimasa terakhirnya bertugas menjabat sebagai Bupati Seruyan, pada tanggal 23 Juli 2018.

Acara peresmian pergantian nama bandar udara tersebut, dilaksanakan di Terminal Bandar Udara Kabupaten Seruyan, pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2018, Jalan Cilik Riwut, Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Dalam acara peresmian itu dihadiri langsung oleh ahli waris, yakni anak bungsu dari Alm. Kapten Mulyono itu sendiri, yaitu Satria Mulyono. Dan juga dari unsur pemerintah daerah kabupaten seruyan, yakni wakil bupati seruyan, Yulhaidir, yang juga pada sekarang sebagai bupati terpilih kabupaten seruyan periode 2018 – 2023. Bersama sama unsur dari instansi pemerintah kabupaten seruyan lainnya, seperti pada Kepala Bandar Udara Seruyan itu sendiri, Polres Seruyan, TNI, DPRD Seruyan, dan para unsur skpd yang ada dilingkup pemda kabupaten seruyan.

Acara itu ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Seruyan Sudarsono, dimana telah membuktikan bahwa bandar udara kuala pembuang dengan sah diganti namanya menjadi bandar udara Kapten Mulyono.

Dilain hal, berdasarkan aturan guna untuk dalam pergantian sebuah nama aset milik negara/daerah, yakni perubahan atas nama bandara, sebelumnya harus pada didahului dan disetujui langsung oleh dari Kementerian Perhubungan RI, dimana pada berupa dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang atas perubahan pada nama bandar udara, dan juga harus berdasarkan dengan aturan hukumnya, yang sesuai dari UUD 1945, pasal 32 dan 33, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Ham, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009, Tentang Penerbangan, dan juga dari Pemda bersama masyarakat. (Fathul Ridhoni)

Baca Juga:  Penandatangan Pakta Integritas Rekrutmen PAG, Wakapolda: Tetap Pedomani Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.