Lintas10.com, SERUYAN – Meski sudah dilarang, ada saja sekolah dengan melalui gurunya, di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan yang masih pada saja menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswanya.
Adapun Larangan penjualan buku paket/LKS (Lembaran Kerja Siswa) oleh Sekolah (Guru) kepada Siswanya tersebut itu dimana dengan yang didasarkan diantaranya adalah pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dua aturan itu, terangnya, menegaskan kewajiban bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun untuk mengikuti pendidikan.
Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.
Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Sekolah jangan coba-coba mencari celah.
Pasal 181, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010, yang menerangkan bahwa, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Peraturan tersebut juga tercatat, dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016, tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.
Dan dimana juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) sudah jelas dengan menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.