Terkait Keputusan MK. KPU Harus Segera Rekrut Komisioner Kabupaten/Kota

Pekanbaru332 kali dibaca

Terkait Keputusan MK

KPU Harus Segera Rekrut Komisioner Kabupaten/Kota

RIAU – Komunitas Jurnalis Muda Peduli Demokrasi (KJMPD) Provinsi Riau berikan apresiasi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengembalikan jumlah komisioner KPU kabupaten dan kota yang sebelumnya 3 orang menjadi 5 orang.

“KJMPD Riau mengharapkan KPU RI segera menindaklanjuti keputusan MK itu, sehingga KPU kabupaten dan kota yang berada di level terdepan, kembali dapat bekerja lebih maksimal,” ujar Koordinator KJMPD Riau Fadhly Yusman, kepada wartawan, Kamis (26/7).

Fadhly mengungkapkan, dengan kembalinya jumlah komisioner menjadi 5 orang pada tingkat kabupaten dan kota, maka akan sangat berpengaruh kepada terselenggaranya proses pemilihan umum (Pemilu) yang langsung, bebas dan rahasia.

Sebab, lanjut Fadhly, tugas penyelenggara dalam hal ini KPU pada Pemilu 2019 mendatang akan semakin berat, mulai dari pemilihan legislatif (Pileg) tingkat kota, provinsi, pusat, perwakilan daerah, hingga pemilihan presiden dan wakil presiden.

Kendati demikian, terkait keputusan MK tersebut, Fadhly melihat KPU RI harus bergerak cepat, terutama dalam melengkapi jumlah komisioner menjadi 5 orang. Tentu saja dengan melakukan rekrutmen baru, bukan mengambil dari daftar tunggu.

Karena, lanjutnya, sesuai aturan yang tercantum dalam pasal 567 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017, penambahan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus melalui proses seleksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang.

Rekrut anggota komisioner sebelumnya berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2018, penambahan berdasarkan putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018, tidak dapat diambil dari daftar tunggu, hal itu sangat berbeda.

Baca Juga:  Fritz Edward Siregar : "Menghalang-halangi Tugas Pengawas Pemilu Dapat Dipidana."

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.