Camat Seruyan Hilir Serahkan SK Penjabat Kades Pematang Limau

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Camat Seruyan Hilir, Didi Darmadi, menyerahkan Surat Keputusan Bupati Seruyan, Nomor 188.45/348/2018, Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Saudara Jailani sebagai Penjabat Kepala Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, yang ditetapkan di Kuala Pembuang, tanggal 5 Juli 2018, oleh Bupati Seruyan, Sudarsono.

Penyerahan SK Penjabat Kepala Desa tersebut, dilakukan di Balai Desa Pematang Limau, pada Selasa Pagi, 24 Juli 2018, Pukul 08.00 wib. Hal ini dikarenakan Kepala Desa Pematang Limau, Diberhentikan Tidak Hormat Secara Sah, Sesuai Petikan Putusan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2017/PN, Tanggal 16 November 2017, a.n Juharto,S.Pd. Dan dengan adanya Surat Camat Seruyan Hilir Nomor 045.2/277/Pem/VII/2018, tanggal 3 Juli 2018,Perihal Usulan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pematang Limau a.n Jailani, Dan pada tanggal 5Juli 2018, di Kuala Pembuang, ditetapkannya oleh Bupati Seruyan Sudarsono.

Camat Seruyan Hilir, Didi Darmadi, mengingatkan, Pj Kades harus mampu menjalankan tugas sebaik-baiknya di desa disamping menjalankan tugasnya juga sebagai staf di Kecamatan Seruyan Hilir.

“Dengan penugasan ini, Pj Kades harus mampu dalam menjalankan tugas dengan sebaik baiknya, dan juga mampu menjalin dan menjaga keharmonisannya kepada warga, aparatur pemerintahan desa, dan dengan lembaga-lembaga desa yang ada, sehingga kenyamanan yang sudah berjalan tetap terus berjalan seperti keadaan keadaan baik sebelumnya, maupun yang diciptakannya,” harap Camat.

Ditambahkannya, Pj kades dibantu oleh para perangkat desa harus bisa menjalankan roda pemerintahan desa, seperti urusan kepala Desa. Tidak ada perbedaan dalam koordinasi dengan aparat pemerintah desa dan lembaga-lembaga desa lainnya. (Fathul Ridhoni)

Baca Juga:  Peringati HUT Polwan Ke-72, Polwan Polres Mura Laksanakan Bakti Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.