Hari ini Andi Suhaimi Dalimunthe Resmi Menjabat PLT Bupati Labuhanbatu
Labuhanbatu,lintas10.com-Setelah Pangonal Bupati Labuhanbatu yang ditangkap KPK dan dijadikan tersangka beberapa waktu lalu, kini Wakil Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dipercaya meneruskan roda Pemerintahan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 131.12/5084/SJ, Tanggal 23 Juli 2018 dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 005/7458, Tanggal 24 Juli 2018 menghunjuk dan menugaskan.Andi Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu.
Penyerahan surat keputusan penghunjukan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu tersebut langsung diserahkan Pj. Gubernur Sumatera Utara Drs. Eko Subowo, MBA, Rabu (25/7) pagi kepada Wakil Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT di Ruang Kerja Gubsu Lt X Kantor Gubernur Sumatera Utara – Medan yang dihadiri dan disaksikan Asisten I Pemerintahan, Kepala Biro Otda, Kabag Humas Pemprovsu dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kadis Kominfo Labuhanbatu serta Kabag Pemerintahan Setdakab Labuhanbatu.
Pj. Gubernur Sumatera Utara Eko Subowo menjelaskan, Hari ini di Kantor Gubernur Sumatera Utara melaksanakan surat dari penindakan KPK dan surat dari Menteri Dalam Negeri dan saya menyerahkan surat penugasan kepada Wakil Bupati Labuhanbatu untuk bertugas menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu.
Ini merupakan implementasi dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 65 ayat 3, Kepala Daerah yang sedang menjalani tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya, kemudian pasal 66 Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.