Lintas10.com (Seruyan/Kalteng)- Aktivitas penambangan pasir masih tetap berjalan di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, hingga kini. Karena selama ini tidak ada tindakan yang diambil dan dilakukan oleh pemerintah daerah, kususnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seruyan.
Hal tersevut dari pantauan dilapangan, dengan buktinya masih banyak aktivitas penambang pasir yang terus pada beroperasi, baik didarat maupun di sungai seruyan.
Pasir pasir tersebut dibawa dari beberapa titik penambangan yang ada di wilayah kabupaten Seruyan, kususnya yang terlihat di wilayah kecamatan seruyan hilir dan kecamatan seruyan hilir timur. Dimana Pasir pasir itu dibawa banyak digunakan untuk proyek proyek pada pemerintah daerah.
Terkait penambangan pasir ilegal yang masih terus beroperasi, instansi manakah yang berwenang dalam pada pengawasan dan penertibannya ?………..Apakah DLH atau Instsnsi mana ?…………
Aktivitas penambangan pasir di wilayah kabupaten seruyan, yang di antaranya ada pada di dua daerah kecamatan, Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur. Dimana dengan menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Seperti halnya pada didaerah darat, cekungan lobang lobang di daerah penambangan semakin bertambah, dan di daerah bantaran sungai, juga sudah mulai dengan berdampak pada abrasi di sisi sisi tepi daratannya, maupun juga berpengaruh pada warna air sungai seruyan yang bertambah keruh. Tidak hanya merusak lingkungan, Cekungan lobak yang terisi air ini, terjadi akibat penambang pasir pada wilayah daratan, yang dimana selesai penambang, dan akhirnya meninggalkan lobang lobang yang tidak dikembalikan dengan menutupinya seperti pada semulanya.
Dari pantauan Lintas 10.com di tempat penyedotan pasir ilegal tersebut, yang beroperasi pada wilayah daratan, seperti hal salah satunya yang ada terdapat pada wilayah di Desa Pematang Panjang, kecamatan seruyan hilir timur dan kelurahan Kuala Pembuang 2, di area dekat SMA Negeri 1 Kuala Pembuang, kabupaten seruyan terus dengan beroperasi, dimana dengan terlihat beberapa mesin yang bekerja untuk menyedot pasir pasir tersebut yang akan dibawa oleh truk dan pick up dari tempat penambangan ke tempat tujuan orderannya. Aktivitas ini terlihat jelas, dan tidak ditutup-tutupi. Namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari instnasi yang terkait atas aktivitas kegiatan ini.