Satresnarkoba Polres Seruyan Berhasil Bekuk Bandar Shabu

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Kamis, 20/7/2018, sekitar pukul 03.30 WIB, dimana dari Satuan Reskrim Narkoba (satnarkoba) Mapolres Seruyan, akhirnya menciduk pasa pelaku bandar Shabu, yang berinisialkan (T) 28 tahun.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Slameto, Sekilas dengan kronologis kejadiannya adalah, dimana disaat satuan Reskrim Narkoba (satnarkoba) Mapolres Seruyan, sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, yang akan adanya transaksi barang terlarang yang duduga kuat berjenis Narkoba, Lalu dengan cepatnya satuan dari Resnarkoba Polres Seruyan dengan melakukan pengintaian, dan akhirnya langsung pada mengamankan seorang pelaku, dimana saat sedang mengendarai kendaraan sepeda motornya, pada di Jalan Gatot Subroto, RT. 4, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

“Setelah dilakukan penggeledahan, dimana dari tangan pelaku yang juga pria warga dari desa sungai undang, kecamatan seruyan hilir, kabupaten seruyan tersebut, berhasil dengan diamankannya barang bukti berupa sebanyak empat paket kantung palstik klip putih, yang pada di dalamnya berisikan butiran butiran kristal, yang dengan dimana diduga kuatnya adalah Narkotika, dengan jenis Shabu shabu, dengan pada berat lebih kurang 18,27 gram, dan juga bersamaan satu set alat hisapnya, sekaligus juga kendaraan bermotor roda duanya yang pada ikut diamankan,guna sebagai barang buktinya,” jelas Iptu Slameto.

Adapun untuk Pelaku, dimana dijerat dengan pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, yang dengan ancaman hukuman pidana penjara, sekurang kurangnya selama 20 tahun dan denda sebanyak 10 miliar rupiah.

Baca Juga:  Plh Sekda Seruyan Ikuti Rapat Vidcon dengan Kementerian Sekretariat Negara RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.