Lintas10.com (SIAK) – Hasil klarifikasi yang dilakukan manajemen Perusahaan PTPN V Lubuk Dalam terhadap data bes karyawan terdapat ada perbedaan untuk itu sesuai dengan ketentuan harus dilakukan perubahan serta ada konsekwensinya.
Dalam pemuktahiran itu dari seluruh data karyawan terdapat sebanyak 68 orang nama berbeda pada tanggal lahir dan ejaan nama di ijajah dengan yang dicantumkan dalam perusahaan.
Hal itu disampaikan Asisten Umum PTPN V Lubuk Dalam Yusdi SH kepada lintas10.com.
“Memang beberapa waktu lalu kita melakukan pendataan ulang seluruh karyawan hal itu dilakukan mensinkronkan data bes yang ada untuk memenuhi kebutuhan administrasi baik itu untuk BPJS ketenaga kerjaan dan lainnya yang menyangkut pada karyawan itu sendiri,” ulas Yusdi selasa (2/2/2016) ketika di temui di Lubuk dalam.
Lanjutnya, memang dalam data karyawan itu terdapat 2 orang umurnya sudah melewati masa pensiun dan hal itu juga sudah dikomunikasikan dengan bersangkutan.
“Karena sudah melewati masa pensiun manajemen perusahaan pun memutuskan untuk mempensiunkan yang bersangkutan,” katanya.
Adapun untuk mempensiunkan karyawan yang sudah masuk pensiun itu semua dilakukan sesuai dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku.
“Dalam surat perjanjian kerja bersama antara perusahaan dengan karyawan sudah jelas umur pensiun 55 tahun,” ujarnya.
Meskipun ada yang merasa keberatan dalam penerapan aturan yang ada itu satu dinamika namun penerapannya tidak ada diskriminatif.
“Tentunya kita pun tidak bisa melakukan diluar jalur ketentuan semua di perilakukan sama,” kata Yusdi.