Lintas10.com (PELALAWAN) – Menyimpan ganja di bungkusan plastik, seorang pelaku pemuja narkoba yang berinisial TS (33 thn) warga KM 1 Pangkalan Kerinci berhasil dibekuk polisi.
Penangkapan pelaku berawal Minggu sore (31/1/2016) saat itu personil polres satnarkoba polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai yang sedang menyimpan bungkusan plastik warna putih di atas pentilasi jendela Pos Pool TGM yang terletak di Jalan Langgam KM1 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.
Mendapat informasi tersebut personil satuan narkoba dibawah pimpinan KBO Narkoba Polres Pelalawan AIPDA Ali Akbar langsung menuju ke pos pool TGM dan sesampai di pos TGM, pelaku (TS) yang masih berada di Pos tersebut langsung ditangkap dan petugaspun menemukan 1 bungkus daun ganja kering yang terbungkus plastik di atas pentilasi jendela Pos Pool TGM tersebut.
Dihadapan kepolisian, pelaku TS mengakui bahwa 1 bungkus daun ganja kering tersebut adalah miliknya, sehingga selanjutnya pelaku TS dan barang bukti di bawa ke polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga ketika dikomfirmasi lintas10.com melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Edi Yasman, Senin sore (1/2/2016) membenarkan penangkapan pelaku pemuja narkoba tersebut.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di polres Pelalawan dan perkaranya masih dikembangkan,” ujar Kasat narkoba.
Dikatakan perwira yang pernah bertugas di Polres Kabupaten Siak itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di ancam hukuman diatas 5 tahun penjara. (Adi)