Proyek Peningkatan Jalan Cilik Riwut Kuala Pembuang (Dak Penugasan) Tahun 2018 Ini Dilakukan Pendampingan Oleh TP4D KEJARI Kabupaten Seruyan

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Cilik Riwut Kuala Pembuang (DAK Penugasan), Lokasi Kecamatan Seruyan Hilir, dengan volume berapa kilometer yang dikerjakan tidak ada dan untuk  nilai kontrak sebesar : Rp 13.761.390.000, dengan nomor kontrak : 360/02.2/KONTRAK-BM/II/2018, Pelaksanaan selama : 210 Hari, Mulai dari 23 Pebruari 2018 hingga Selesai 20 Nopember 2018, Kontraktor : Putra Seruyan Megah Jaya, dan Konsultan Pengawas tidak ada pada papan pengumumannya. Di tahun 2018 ini dimana dilakukan pendampingan oleh Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan.

Hal ini bisa dilihat dengan terpasangnya sebuah spanduk yang berdiri disamping jalan lokasi titik spot awal dari mulainya pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, dimana tertera bahwa Proyek Peningkatan Jalan Cilik Riwut Kuala Pembuang (Dak Penugasan) Tahun 2018 Ini Dilakukan Pendampingan Oleh TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan.

Adapun dari Proyek tersebut, adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, melalui Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR), dengan Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan, APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2018.

Seperti halnya Tugas dan Fungsi TP4 Pusat, TP4D juga mempunyai Tugas dan fungsi sebagai berikut : Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

Baca Juga:  Nanga Bulik Lamandau Dan Kumpai Batu Atas Tempat Komunitas Lentera Kotawaringin Barat Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.