KOTAWARINGIN BARAT, Lintas10.com – Kementrian Agama Republik Indonesia, kantor Kementrian Agama Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, kantor Urusan Agama Kecamatan Arut Selatan Jalan Ayani Kilometer 5 Nomor 55 Kotawaringin Barat pada Rabu (06/06/2018).
Mengeluarkan Pengumuman No : 719 / kua.15.01.1/kp.01/06/2018 bagi kaum muslimin dan muslimat Wilayah Kecamatan Arut Selatan yang dikeluarkan Senin (4/06/2018).
Terkait hasil kesepakatan Badan Amil Zakat Kecamatan (BAZCAM) Arut Selatan, tentang penetapan besarnya Zakat Fitrah tahun 1439 H/2018 M.
Beras sebanyak 2,5 KG Per jiwa. Uang sebesar Rp. 35,000,- Per jiwa.
Penetapan Zakat Fitrah ini dihadiri oleh tokoh agama, MUI Kecamatan serta perwakilan pedagang.
Pengumuman tersebut guna mengatur standar Zakat Fitrah, dan mempermudah masyrakat dalam berzakat. (AD)