Labuhanbatu,lintas10.com- Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Labuhanbatu Satyo Pranoto SH MH kembali diminta oleh elemen masyarakat Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan upaya Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi sesuai amanat Undang Undang Korupsi, Kolusi dan Neovotisme ( KKN ) Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001 dalam agenda tindak pidana korupsi. Dan, peran serta masyarakat dan media serta LSM.
Mora Tua Tanjung didampingi Kepala subbidang Investigasi dan Audit Jaringan Pendamping Kebijakkan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Labuhanbatu Riko Siregar merelies kepada Media lintas10.com bahwa, Kajari Labuhanbatu Satyo Pranoto SH MH bersama jajaran nya yaitu Kasi Intel Kajari M Junaidi SH untuk melakukan upaya penegakkan Hukum, pemeriksaan dan penyelidikan serta penyidikan terkait adanya dugaan Korupsi pencairan anggaran Jasa Pelayanan ( Jaspel ) Kesehatan di pos anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu terhitung per Desember 2017 sampai dengan Januari dan Februari 2018 sebesar Rp 2.087.060.773.- .
Dijelaskan Mora dan Riko terkuaknya Anggaran Jaspel tersebut diperuntukan bagi pelayanan Kesehatan 15 Puskesmas seKabupaten Labuhanbatu.
Namun, Dinas Kesehatan sebagai Penggelola Anggaran tersebut disinyalir telah memotong anggaran Jaspel per tiga ( 3 ) bulan yaitu bulan Desember 2017 dan bulan Januari sampai dengan bulan Februari 2018 yang seluruhnya anggaran Jaspel dimaksud adalah untuk petugas di 15 Puskesmas.
“Jaspel ini dipotong mencapai 10 persen dari anggaran, Itu yang tertulis sesuai data kita 10 persen dipotong. Namun, kalau data dari sumber sumber di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, menyebutkan, bahwa yang dipotong bukan hanya 10 persen saja. Namun, mencapai 17 persen per Puskesmas nya dalam per 3 Bulan,”ungkap Mora dan Riko menirukan ucapan sumber yang layak dipercaya.