Siak, lintas10.com- Plt Bupati Siak Alfedri mengajak masyarakat kecamatan Tualang untuk menunaikan zakat terutama bagi masyarakat pelaku usaha, pedagang yang telah mencapai nisabnya sesuai aturan syar’i.
Hal itu disampaikan Plt Bupati Siak Alfedri saat melakukan pendistribusian zakat tahap II tahun 2018 di Masjid Al Huda Km 4 Perawang kec.Tualang, Kamis (24/05/18).
Alfedri dalam arahannya menyampaikan, bahwa zakat ini adalah rukun Islam yang ke tiga yang wajib ditunaikan oleh setiap orang yang mempuyai harta atau penghasilan yang sudah mencukupi nisabnya, dan di serahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional Kab.Siak atau melalui UPZ kecamatan yang telah di bentuk.
“Potensi zakat di kabupaten Siak cukup besar sekitar 36 milyar pertahun, saat ini zakat baru bisa terkumpul 30 persen melalui BAZNAS. Jika potensi zakat tersebut dibayarkan ke BAZNAS, maka lebih banyak fakir miskin dan kaum duafa terbantu,” sebut Alfedri.
Alfedri mengajak para pelaku usaha, pedagang maupun masyarakat agar berzakat di tempat tinggal masing-masing. Artinya, zakat tersebut di bayarkan dimana mendapatkan harta atau di mana berusaha, maka disitu pula zakat dibayarkan, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
“Zaman Rasulullah SAW mengarahkan agar umatnya membayarkan zakat melalui amil zakat yang telah resmi di tunjuk oleh ulil amri atau pemerintah,” kata mantan Camat Tualang itu.
Artinya, lanjut dia, muzaki tidak boleh menyalurkan zakatnya langsung dengan mustahik atau berzakat dikampung halaman, karena sudah ada amil yang resmi dibentuk oleh pemerintah.
Kemudian Alfedri mengharapkan agar masyarakat meningkatkan kesadaran akan kewajiban berzakat. Semakin banyak masyarakat berzakat, maka semakin banyak pula kaum Duafa dan fakir miskin terbantu.