Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Dari pantauan Lintas10.com dilapangan, salah satunya dimana lagi lagi dengan terdapat adanya pada papan nama proyek tanpa ada keterangan konsultan pengawasnya, yakni seperti pada proyek lanjutan pekerjaan pembangunan jalan kuala pembuang – telaga pulang (Desa Mekar Indah – Tanggul Harapan), dengan anggaran Apbd Kabupaten Seruyan tahun 2018, sebesar Rp 3 M, yang dilaksanakan oleh PT. Mahameru Citra Perkasa.
Apakah ini terjadi dan terdapat pada semua proyek lainnya juga, atau ini memang pada dari aturannya yang ada dan berlaku sudah?….,ataukah aturan ini yang ada dan diberlakukannya hanya di kabupaten seruyan ?….
Salah seorang, warga Kabupaten Seruyan, Amat sangat menyayangkan dengan terjadinya perhal tersebut, kenapa bisa ada lagi, dan apakah memang berlakunya seperti ini disini, ataukah karena lokasi pekerjaannya yang pada jarang dengan terlihat dan jauh oleh masyarakat, atau ada sesuatunya.
Dimana menurutnya, dengan pada lengahnya pemerintah terhadap proyek lanjutan pekerjaan pembangunan jalan Kuala Pembuang – Telaga Pulang (Desa Mekar Indah – Tanggul Harapan), Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Pasalnya pada lokasi proyek tersebut, terdapat papan nama proyek yang tidak memuat keterangan tentang konsultan pengawasnya.
Terangnya, hal seperti ini lazimnya sebuah proyek pemerintah dilengkapi dengan papan nama proyek yang berada di sekitar lokasi pekerjaan. Dalam papan nama proyek itu termuat informasi berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memuat nama konsultan Pengawasnya.
“Dimana kalau tidak ada konsultan Pengawasnya, kita khawatir dengan pelaksanaan teknis dari proyek tersebut, dengan siapa yang mesti pada bertanggungjawab secara teknisnya terhadap proyek itu, jika tidak ada konsultan pengawasnya,” ujar Amat, kepada Lintas10.com, rabu (16/5/2018).