Ratusan Lapak PKL Pasar Nangka Dibongkar Satpol PP

Lintas Jabodetabek426 kali dibaca

JAKARTA BARAT, lintas10.com – Kurang lebih 120 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Nangka, Jalan Kayu Besar, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Pemkot Adm Jakarta Barat ditertibkan aparat Satpol PP Kecamatan Kalideres, Jumat (11/5) pagi. Penertiban dilakukan karena mereka melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Kasatgas Pol PP Kecamatan Kalideres, Romansen Sirait mengatakan, penertiban dilakukan lantaran para pedagang melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2007, dimana para pedagang menjual dagangannya di atas saluran air.

Sebelum ditertibkan, pihak Kecamatan Kalideres telah memberikan sosialisasi, pemberian Surat Peringatan 1, 2, dan 3. Namun upaya itu tak berhasil. Pedagang tidak mengindahkan pemberitahuan yang sudah dilayangkan oleh pihak Kecamatan Kalideres kepada para pedagang untuk segera membongkar lapak dagangannya.

“Karena mereka tetap membandel, terpaksa kami lakukan penertiban,” paparnya sebagaimana dilansir melalui website Pemkot Adm Jakarta Barat.

Meskipun sempat terjadi kericuhan antara pedagang dengan petugas, namun, penertiban lapak PKL berlangsung lancar. Sekitar 100 personil anggota Satpol PP Kecamatan Kalideres, petugas PPSU, dan anggota Polri-TNI langsung membersihkan lapak PKL.

“Penertiban ini juga menindaklanjuti laporan warga. Di mana mereka mengeluh karena kawasannya menjadi kumuh dan kotor,” kata Romansen Sirait.

Sementara sejumlah pedagang Pasar Nangka mengaku pasrah lapak dagangannya dibongkar. “Mau diapain lagi, kalau sudah dibongkar. Kita hanya bisa pasrah saja,” ujar Srini salah seorang pedagang sayuran.

LSM GRACIA MINTA DITEGAKKAN PERDA TANPA PANDANG BULU
Minta tanggapan Ketua Umum LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar mengatakan, sangat mengapresiasi apa yang telah dilaksanakan pihak Pemerintah Kecamatan melalui Satpol PP, dengan pembongkaran tanpa adanya adu kekerasan antara pedagang dengan petugas.

Baca Juga:  Mangkir, Polda Sumut Ancam Jemput Paksa Bupati Madina. Ini Kasusnya….c

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.