KOTAWARINGIN BARAT, Lintas10.com – Lahan sawit yang di serahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Ternyata diperjual belikan oleh Koperasi Cahaya Indah, Selasa (8/5/2018).
Lahan sawit tersebut awal di miliki PT. Sawit Lamandau Raya dengan Luas lahan 613,34 Hektar, namun disayangkan lahan tersebut di luar Hak Guna Usaha (HGU) dari PT.Sawit Lamandau Raya.sehingga PT. SLR menyerahkan lahan sawit tersebut ke Pemerintah Kabupaten Daerah Lamandau.kemudian Pemerintah Kabupaten Lamandau menyerahkan ke Koperasi Cahaya Indah.
Namun sayang di duga Koperasi Cahaya Indah telah memperjual belikan lahan sawit seluas 353,73 Hektar tersebut kepihak ketiga yaitu CV. Putra Mandiri.
Menurut salah satu sumber menjelaskan kepada Lintas10.com. ternyata lahan seluas 613,34 Hektar sudah habis diperjual belikan oleh Koperasi Cahaya Indah. Dan dibeli oleh CV. Putra Mandiri, ternyata kuat dugaan Dibalik pembelian lahan sawit tersebut melibatkan salah seorang petinggi yang berkedudukan diJakarta.
Seorang pakar hukum dan tokoh madyarakat asal Kabupaten Lamandau yang berada Di Banjarmasin, Wanto A. Salan K, SH. MH, mengatakan seharusnya lahan sawit yang berada di Kabupaten Lamandau.yang terletak didesa karang taba seluas 613,34 Hektar tersebut milik Negara tidak boleh diperjual belikan.karena peruntukan husus untuk koperasi dan masyarakat disana. Sebut Wanto.
Saya berharap kepada Kejaksan Negeri Lamandau, Polres lamandau Polda Kalimantan Tengah, Mabes Polri, dan Komisi Pemberantasan Koperasi (KPK) yang berada di Jakarta untuk segera mengusut dengan tuntas kasus penjualan lahan kelapa sawit tersebut.
“Karena saya yakin betul bahwa lahan seluas 613,34 Hektar yang telah terjadi di perjual belikan tersebut telah terjadi pelanggaran Hukum dan Peraturan Perundangan Undangan yang berlaku,” Kata Wanto A. Salan K, SH. MH. (AD)