KOTAWARINGIN BARAT. Lintas10.com-Rapat paripurna ke 7 di Aula Kantor DPRD kotawaringin Barat. Raperda adalah rekomendasi, Amanat undang undang sejak Tahun anggaran berahir dan kepala Daerah wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada DPRD setelah di audit oleh BPK.
DPRD kobar akan memberikan rekomendasi perbaikan termasuk apa yang di bahas hasil rapat tentang pendapatan dan juga kesehatan, agar menjadi prioritas pada tahun 2018. Prinsip sebenarnya harus di audit olek BPK, kata Triyanto Ketua DPRD Kobar
Triyanto menjeleskan, Dewan sudah membaca semuanya yang nantinya ada yang perlu diperbaiki di tahun 2018 ini, misalkan pendapatan ada yang belum mencapai hasil 100 persen masih ada juga di sektor PAD yang baru mencapai 67 persen, jelas harus kita pertanyakan dan menjadi koreksi di Tahun 2018.
” Ada tujuh Raperda baru enam yang kita setujui, satu Raperda terkait rentribusi alat pemadam kebakaran yang perlu kita kaji ulang, Salah satunya pemadam kebakaran, Dewan menganggap kita belum waktunya dan tidak penting justru yang perlu di perhatikan sektor pengaturanya,”jelas Triyanto.
Kobar belum memiliki gedung pencakar langit dan perkantoran yang bertingkat lebih dari lima tingkat ataupun rumah susun.
“Kalau Kotawaringin barat misalkan sudah masuk katagori ini baru kita wajibkan, kita buat perda pengaturanya maka kita akan ada basis basinya, sementara yang di ajukan retribusinya sementara pelayananya kurang, kami menggaris bawahi bahwa kita belum waktunya,” Jawab Triyanto.lintas10.com (Yus)