SIAK, lintas10.com- Menyangkut dengan permasalahan lahan antara Perusahaan dengan Masyarakat maupun antara warga sendiri tentunya untuk menyikapi hal tersebut perlu dilihat dengan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Siak Agustiyawarman ketika dimintai tanggapannya terkait terjadinya sengketa lahan di wilayah Daerah Pemilihannya Selasa (2/5/2018).
“Kita tentunya ikut mendorong penyelesaian dengan baik dan bijak terhadap sengketa lahan antara warga Minas dengan beberapa perusahaan yang sebelumnya pernah terjadi, tanpa merugikan disalah satu pihak,” kata politisi partai PAN ini kepada lintas10.com.
Menurutnya penyelesaian terkendala adanya wewenang maupun peraturan yang saat ini harus diselesaikan di pusat.
“Penyelesaian terkendala oleh peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” kata Agustiyawarman.
Lanjutnya untuk revisi RTRW (taat ruang, tata wilayah) Provinsi Riau khususnya Kabupaten Siak belum keluar sehingga ada beberapa kecamatan lahan didalamnya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kebutuhan saat ini.
“Beberapa kecamatan yang wilayahnya hampir 80 persen masuk areal Hutan Tanaman Industri maupum Hak Guna Usaha Perusahaan, padahal di lokasi itu ada kehidupan masyarakat atau kampung,” sebut pria yang akrab disapa Bang Agus ini. (Sht)