Tahun 2015 Perkara Narkoba Dominasi Disidangkan Di Pengadilan Negeri Siak

Hukrim, Siak, Top Ten454 kali dibaca

Lintas10.com (SIAK) – Dalam kurun waktu hitungan satu kalender tahun 2015 sebanyak 459 perkara yang telah di sidangkan, dan putusan hukuman terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Siak, tinggal sebagian kecil saja perkara yang masih proses persidangan di awal tahun 2016.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Siak Desbertua Naibaho Selasa (18/1/2016) ketika ditemui di ruang kerjanya.

“Perkara itu terdiri dari biasa dan khusus, yang biasa seperti judi, pencurian,serta tindakan kejahatan lainnya sedangkan yang khusus seperti Narkoba dan A Susila terhadap anak,” kata Naibaho.

Lanjutnya dari jumlah perkara itu untuk kasus Narkoba yang disidangkan berjumlah 117 perkara.

“Salah satu kasus yang paling mendominasi yakni perkara Narkoba,” ujar Naibaho.

Sedangkan Kasus anak kata hakim yang sebentar lagi menyandang sarjana strata 2 ini berjumlah 30 perkara.

“Perkara yang pelakunya masih dibawah umur berjumlah 30,” sebut Naibaho. (Sht)

Baca Juga:  Bupati Siak Buka Secara Resmi MTQ ke-V Kampung Bandar Pedada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.