Pelalawan,Lintas10.com- Pasangan suami istri (Pasutri)di ringkus anggota opsnal satuan narkoba Polres Pelalawan pada saat hendak transaksi Narkotika jenis sabu-sabu .
Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial DU, (27) dan VA (22) yang beralamat di jalan Desa angkasa Kecamatan bandar petalangan kabupaten pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi irwan Sik melalui Paur Humas IPTU Meraden mengungkapkan pada media ini, Kamis,(26/4/2018) diamankan setelah memperoleh informasi dari masyarkat selasa 24 april 2018 sekira jam 22.00 Wib kemarin anggota opsnal satuan narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di salah satu rumah di desa angkasa kecamatan bandar petalangan Kabupaten Pelalawan.katanya
Terkait informasi itu kasat narkoba Iptu Romi irwansyah. SH.,MH memimpin penyilidikan ,setelah diketahui ciri ciri dan rumah pelaku rabu tanggal 24 sekira pukul 01.00 team langsung melakukan penggrebekan ,yang mana pelaku atas nama (DU )sedang berada dihalaman rumah sedang membakar sampah,Sementara istrinya (VA )berada didalam rumah. sambungnya
Setelah mengamankan kedua pelaku, setelah dilakukan penggeledahan ditangan pelaku VA ditemukan 1(satu) unit hp nokia warna putih ,1(satu) unit hp merk VIVO warna hitam dan 1(satu) unit hp merk nokia warna hitam yang diduga ada hubungan dengan tindak pidana narkotika ,pada saat digeledah gudang rumah pelaku ditemukan 1(satu) buah alat hisap/bong dan 1(satu) buah mancis didalam lemari ,tambahnya
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dikamar pelaku ,ditemukan 1(satu) buah kaca pirek dan 1(satu) buah kotak rokok sampoerna dibelakang lemari yang didalam nya berisikan 1(satu) lembar kertas tisu yang dilipat dan didalam lipatan nya ditemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu,dan 6 buah plastik bening klep merah.